Selain aktif menjadi pengacara komersial, pengacara-pengacara yang tergabung dalam kantor kami aktif pula memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam wadah Biro Bantuan Hukum Lingkar Studi Informasi dan Demokrasi selanjutnya disebut eLSID yang terbentuk sejak tahun 2010 merupakan lembaga yang konsen di bidang pengkajian informasi dan demokrasi dalam menjalankan kegiatannya sering kali menjumpai masalah-masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. Oleh karenanya eLSID memandang permasalahan hukum sebagai suatu komponen yang inhern dengan program utama eLSID. Dinamika kehidupan ber-demokrasi di Indonesia dewasa ini hampir sulit dipisahkan dengan permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum atau lebih khususnya lagi masalah kesetaraan perlakuan hukum (equality before the law) yang juga merupakan bagian dari semangat demokrasi.
Sehubungan dengan itu eLSID memandang perlu untuk membentuk biro tersendiri yang khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum baik sebagai kajian, penyebaran informasi, penyuluhan, dan bantuan hukum terutama bagi masyarakat tidak mampu dengan nama BIRO BANTUAN HUKUM eLSID atau disingkat BIRO BANKUM eLSID yang sudah terbentuk sejak tahun 2011.
Program Bantuan Hukum ini bagi eLSID seiring sejalan dengan undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan bantuan hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum,Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.HN.03.03Tahun2013 tentang Besaran Biaya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dan Petunjuk Pelaksanaan Tentang Pengawasan Bankum.