top of page
I. PENDAHULUAN
  Permasalahan hukum kerap terjadi di berbagai aspek kehidupan, baik personal maupun permasalahan hukum di instansi maupun perusahaan atau korporasi. Kecenderungan masyarakat ketika bermasalah dengan hukum dikarenakan ketidaktahuan mengenai hukum di Indonesia mengakibatkan tidak berhasil dalam mencari keadilan. Terlebih banyaknya perusahaan maupun instansi yang mengalami permasalahan hukum dikarenakan tidak adanya manajemen atau divisi hukum mengakibatkan kerugian yang besar bahkan menjadi perusahaan menjadi pailit. Hukum sendiri kadang dipandang sebelah mata oleh perusahaan maupun masyarakat, dengan mengindahkan resiko hukum, banyak perusahaan yang tidak memiliki konsultan atau biro hukum di perusahaan masing-masing. Kebutuhan akan profesional dibidang hukum seringkali muncul ketika perusahaan atau masyarakat sedang bermasalah dengan hukum, yang akhirnya membuat masyarakat atau perusahaan mengeluarkan biaya yang besar ketika diterpa masalah hukum. Seharusnya biaya dari risiko hukum dapat diminimalisir jika perusahaan memiliki biro hukum atau konsultan hukum sebagai alat untuk mencegah atau mengurangi risiko hukum sebelum permasalahan terjadi. Dengan adanya manajemen risiko hukum melalui biro hukum atau konsultan hukum di perusahaan, biaya yang besar dapat diminimalisir dan risiko hukum dapat dicegah sebelum terjadi.
  Kebutuhan akan profesional hukum diperusahaan dipandang sangat layak agar perusahaan dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada permasalahan hukum, atas dasar inilah, kami mendirikan Badan Usaha dalam bidang hukum dengan nama FAJAR IKHSAN L.F., semoga niat dan langkah kami mendapat ridho dari Allah SWT dan menjadi solusi bagi masyarakat atau perusahaan maupun instansi dan para pencari keadilan di Indonesia.
  Kami adalah sebuah kantor hukum yang didirikan oleh Fajar Ikhsan, S.H.,C.L.A. dan Anton Sulthon IF, S.H., berdasarkan akta nomor 04, tanggal 06 Maret 2018, dibuat dihadapan Notaris INDRA HENDRAWAN, SH.,M.Kn dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta, di bawah nomor W.11.U7.P.01.1062/2018, tanggal 02 April 2018, berkantor di Jalan Ahmad Yani nomor 71 Lantai 3, Kabupaten Purwakarta-41113 dan Komplek Pertokoan Kota Kembang Permai Kav.IX, Jalan Jakarta nomor 20-22, Kacapiring, Batununggal, Kota Bandung memiliki kemampuan profesional dengan lisensi untuk menangani segala persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
      Dengan komitmen yang kuat dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, diharapkan dapat memberikan solusi tepat bagi berbagai kalangan masyarakat, baik perorangan maupun institusi nasional.
   Kantor kami bertekad untuk bekerja secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi di bidang audit hukum, hukum bisnis serta berpengalaman dalam dunia Litigasi (Beracara di Pengadilan) serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum bermaksud menawarkan jasa perlindungan dan pelayanan hukum karena seiring dengan perkembangan dunia hukum dan perekonomian di Indonesia, memiliki tenaga yang ahli (expert) di bidang hukum adalah kewajiban dan salah satu unsur utama dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dalam dunia usaha dan tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul berprofesi sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice-advice dan pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.
A.  JASA HUKUM LITIGASI
   Pendekatan kantor kami  dalam menangani setiap perkara adalah dengan mengidentifikasikan fakta–fakta secara cermat sejak awal, sehingga klien terhindar dari pendanaan yang berlebihan atau terbuang–buang waktu yang tidak diperlukan.
    Hal ini adalah semata–mata untuk mengupayakan pencapaian hasil yang maksimal. Banyak permasalahan dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan. Oleh karena itu untuk mencapai berbagai bentuk alternatif penyelesaian diluar pengadilan akan selalu diutamakan pada awal penugasan, yaitu : menyelesaikan permasalahan bukan menciptakan permasalahan, tetapi apabila sudah tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan, maka solusi alternatif melalui jalur pengadilan merupakan keahlian para lawyer  kantor kami dari segala tingkat pengadilan yaitu ; Tingkat Pengadilan Negeri, Tingkat Pengadilan Tinggi, Tingkat Mahkamah Agung,  dan Tingkat Peninjauan Kembali.
 
B.  JASA HUKUM NON LITIGASI
   Kantor kami dapat membantu klien–kliennya, baik perorangan dan institusi, untuk mencapai tujuan mereka dalam berbagai masalah–masalah perusahaan multi nasional, pasar modal, restrukturisasi, kepailitan, sipil, komersil, perdagangan, perbankan dan keuangan. properti dan konstruksi, hak kekayaan intelektual serta aspek–aspek hukum lain dan perundang–undangan Indonesia.
   Namun demikian kami selalu berorientasi dalam menyelesaikan penanganan kasus melalui negosiasi dan mediasi atau sekarang dikenal dengan istilah “Alternative Despute Resolution“ sehingga semua persoalan dapat diselesaikan secara adil berdasarkan landasan hukum.
Mengingat cukup banyak perusahaan di Indonesia tidak mengerjakan “Coorporate Secretary“ atau “In House Lawyer“, maka kantor kami menawarkan advokat dan lawyer yang berpengalaman dalam menangani semua permasalahan hukum perusahaan, antara lain sebagai berikut :
  1. Legal Advice : Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan
  2. Legal Drafting : Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekanan atau pihak lain.
  3. Legal Opinion : Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di muka hukum.
  4. Somasi : Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.
  5. Negosiasi : Kami dapat melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.
  6. Legal Investigasi : Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.
 
JASA HUKUM LITIGASI
  1. Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.
  2. Dalam perkara Perdata, Perburuhan dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan.
  3. Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum.
  4. Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.
  5. Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
  6. Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK).
  7. Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien;
 
JASA AUDIT HUKUM BERLISENSI STANDAR KERJA NASIONAL INDONESIA
Preferensi penawaran kami untuk klien tetap:
  1. Klien berhak untuk mengundang kami.
  2. Klien berhak menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  3. Klien berhak untuk didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak.
  4. Klien berhak atas progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.
 
Atas preferensi dan prioritas penanganan pekerjaan/perkara yang kami berikan, kami menawarkan biaya Retainer Fee yang menarik dan terjangkau dan dapat dibayarkan secara rutinitas per bulan atau secara lump sump (langsung seketika) berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak.

  • RSS Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
bottom of page